Asro Medika

Kamis, 05 September 2013

ASURANSI KESEHATAN


Definisi

PT ASKES (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. 4

Visi Misi
Visi : Menjadi spesialis dan pusat unggulan Asuransi Kesehatan di Indonesia

Misi :

Memberikan kepastian jaminan pemeliharaan kesehatan kepada peserta (masyarakat Indonesia) melalui sistem pengelolaan yang efektif dan efisien.

Mengoptimalkan pengelolaan dana dan pengembangan sistem untuk memberikan pelayanan prima secara berkelanjutan kepada peserta.

Mengembangkan pegawai untuk mencapai kinerja optimal dan menjadi salah satu keunggulan bersaing utama perusahaan.

Landasan Hukum

PT ASKES (Persero) yang berkedudukan di Jakarta didirikan dengan Akte Notaris Muhani Salim, SH Nomor 104 tanggal 20 Agustus 1992 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, SH Nomor 24 tanggal 13 Agustus 2012. 4

Tujuan

Maksud dan tujuan perseroan ialah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khusunya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi / jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip – prinsip Perseroan Terbatas. 4

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil, Perintis Kemerdekaan, Penerima Pensiun, dan Veteran beserta keluarganya

Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Badan Usaha dan Badan lainnya

Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang – undangan. 4

Peserta ASKES

Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT ASKES (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991. 4

Peserta Program ASKES adalah :

Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran (Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tanggung

Pegawai tidak tetap (Dokter/Dokter gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti dan Cara Lain). 4

*) anggota keluarga adalah :

Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri / suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun)

Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta. Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 anak sesuai dengan urutan tanggal lahir. 4

Reff
4. http: www.ptaskes.com/ ,diakses pada tanggal 24 Agustus 2013.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar