Asro Medika

Kamis, 05 September 2013

Sistem Jaminan Sosial Nasional


Substansi UU SJSN
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara. Sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 1
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.  Kebutuhan dasar hidup yang layak demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 1

 Azas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan
Sistem jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Asas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif. Asas keadilan merupakan asas yang bersifat ideal, ketiga asas tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta. 1

             9 prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional
1.      Prinsip kegotong-royongan
2.      Prinsip Nirlaba
3.      Prinsip Keterbukaan
4.      Prinsip Kehati-hatian
5.      Prinsip Akuntabilitas
6.      Prinsip Portabilitas
7.      Prinsip Kepesertaan Bersifat Wajib
8.      Prinsip Dana Amanat
9.      Prinsip Hasil Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional1

Penanggung Jawab SJSN
Untuk Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bertanggung jawab langsung kepada Presiden. DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. 1


1.  http: www.jamsosindonesia.com/sjsn/bpjs, download: buku_reformasi_sjsn_ind, diakses pada tanggal 24 Agustus 2013.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar