Substansi UU SJSN
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tatacara
penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara.
Sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang
bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. 1
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak. Kebutuhan dasar hidup yang layak demi terwujudnya kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 1
Azas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan
Sistem jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan asas
kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat
manusia. Asas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan
pengelolaan yang efisien dan efektif. Asas keadilan merupakan asas yang bersifat
ideal, ketiga asas tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan program dan
hak peserta. 1
9 prinsip
Sistem Jaminan Sosial Nasional
1. Prinsip kegotong-royongan
2. Prinsip Nirlaba
3. Prinsip Keterbukaan
4. Prinsip Kehati-hatian
5. Prinsip Akuntabilitas
6. Prinsip Portabilitas
7. Prinsip Kepesertaan
Bersifat Wajib
8. Prinsip Dana Amanat
9. Prinsip Hasil Pengelolaan
Dana Jaminan Sosial Nasional1
Penanggung Jawab SJSN
Untuk Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. DJSN berfungsi merumuskan kebijakan
umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. 1
1. http: www.jamsosindonesia.com/sjsn/bpjs, download:
buku_reformasi_sjsn_ind, diakses pada tanggal 24 Agustus 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar