Asro Medika

Rabu, 27 Juli 2011

Asuransi Kesehatan (Insurance)


Asuransi Kesehatan (Insurance)
1.      Asuransi adalah suatu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi. (Breider dan Breadles, 1972)
2.      Asuransi adalah suatu perjanjian di mana si penanggung dengan menerima suatu premi mengikatkan dirinya untuk memberi ganti rugi kepada si tertanggung yang mungkin diderita karena terjadinya suatu peristiwa yangmengandung ketidak-pastian dan yang akan mengakibatkan kehilangan, kerugian atau kehilangan suatu keuntungan. (Kitab UU Hukum Dagang, 1987)
Macam Asuransi Kesehatan ditinjau dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan:
1.      Pembayaran berdasarkan jumlah kunjungan peserta (reimbursment)
Di sini pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah kunjungan peserta (reimbursment) yang memanfaatkan pelayanan kesehatan. Makin banyak jumlah kunjungan, maka makin besar uang yang diterima oleh penyedia pelayanan kesehatan.

2.      Pembayaran dilakukan di muka (prepayment)
Pada sistem ini, pembayaran  kepada penyedia pelayanan dilakukan di muka (prepayment), dalam arti sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan.
Sumber Biaya Kesehatan:
1.      Seluruhnya bersumber dari anggaran pemerintah
-          Sumber biaya kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-          Tidak ditemukan pelayanan kesehatan swasta.
-          Seluruh pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah
-          Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara cuma-cuma.
2.      Sebagian ditanggung oleh masyarakat
-          Sumber biaya kesehatan juga berasal dari masyarakat
-          Masyarakat diajak berperan serta baik dalam menyelenggarakan upaya kesehatan maupun pada waktu memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan.
-          Ditemukan pelayanan kesehatan swasta.
-          Pelayanan kesehatan tidaklah cuma-cuma, masyarakat diharuskan membayar pelayanan kesehatan yang dimanfaatkannya.
*SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
         Pasal 2: Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
         Pasal 3: Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
         Pasal 8: Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya

Kewajiban Tenaga Kesehatan .
1) untuk tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki surat ijin praktik sementara/ surat
ijin praktik/surat ijin kerja.
2) mentaati perjanjian kerja yang telah disepakati dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
3) melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
         Pasal 10: Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.


Hak Tenaga Kesehatan
1) memperoleh penghasilan/upah ;
2) memperoleh pengakuan pengalaman kerja sesuai dengan masa kerja;
3) memperoleh tunjangan transport, premi asuransi jiwa dan jaminan
pemeliharaan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku di sarana kesehatan
tersebut;
4) memperoleh kesejahteraan/insentif yang ditetapkan oleh pimpinan. misalnya
jasa medik, lembur dan lain-lain;
5) memperoleh cuti yang ditetapkan oleh pimpinan :
a) cuti tahunan lamanya 12 hari kerja bagi tenaga kesehatan dengan
perjanjian kerja lebih dari satu tahun
b) cuti hamil lamanya satu bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan setelah melahirkan bagi karyawati;
c) cuti sakit lamanya berdasarkan atas surat keterangan dokter;
d) selama menjalankan cuti hak-hak atas pengahasilan/upah tetap dibayar
sebagaimana mestinya.
6) menjalankan praktik di luar jam kerja sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
7) berhak melakukan pemutusan hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak
memenuhi kewajibannya.
            Sesuai dengan Pasal 50 UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, maka hak dokter adalah sebagai berikut :
         memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
         memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.
         memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
         menerima imbalan jasa.

Daftar Pustaka
Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan. Binarupa Aksara Publisher. Tangerang.



         Definisi Program : Bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di seluruh Indonesia.
         Sasaran  :  masyarakat miskin dan mendekati miskin/ tidak mampu.
         Jumlah sasaran  :  76,4 (tujuh puluh enam juta empat ratus ribu) jiwa.
         Dana tersedia  :  Rp. 5.000,- x 12 bulan x 76,4 juta jiwa = Rp. 4,584 T (Empat trilyun lima ratus delapan puluh empat milyar rupiah).
         Pengelola  :  Departemen Kesehatan RI dan PT Askes (Persero)
         Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)  :  Puskesmas dan jaringannya, Rumah Sakit, dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya yang ditunjuk.
PENDANAAN :
         Pendananan 2008 bersumber dari APBN sektor kesehatan berasal dari dana bantuan sosial sebesar 4,6 T
         Dana disalurkan langsung dari KPPN ke PPK RS melalui Bank sedangkan Puskesmas melalui PT.Pos
         Tahap awal akan diluncurkan dana pelayanan sebesar 2 bulan biaya yankes
         Dana yankes tersebut akan diluncurkan pada bulan Februari berdasarkan SK menkes tentang PPK penerima dana yankes
         Rumah sakit segera membuka rekening di bank
         Dana yang diterima RS dipertanggungjawabkan, dimanfaatkan oleh RS dng mengacu pada Manlak JPKMM th 2007
         Pemanfaatan dan pengelolaan dana pada RS daerah mengacu kepada Mekanisme Daerah
         Dana dapat digunakan untuk mengganti biaya pelayanan meliputi belanja operasional, jasa medik, jasa lainnya.
Tujuan Penyelenggaraan JAMKESMAS
Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.

Tujuan Khusus:
         a. Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
         b. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
         c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel

3 komentar: